PEDOMAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat dan pers adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang. Pedoman ini dibuat agar pengelolaan media siber Info Seputar Desa berjalan profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
1. PENGANTAR
Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib mematuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. VERIFIKASI BERITA
Akurasi: Setiap berita wajib melalui proses verifikasi fakta secara mendalam.
Berimbang: Berita yang menyudutkan pihak lain harus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.
Mendesak: Jika berita bersifat darurat dan belum terverifikasi penuh, wajib dicantumkan keterangan: "(Berita ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut)".
3. ISI BUATAN PENGGUNA (UGC)
Pembaca yang mengirim komentar atau artikel wajib mematuhi aturan berikut:
Identitas: Wajib melakukan registrasi atau log-in terlebih dahulu.
Larangan: Tidak memuat konten bohong, fitnah, sadis, cabul, atau mengandung unsur SARA.
Tindakan: Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
4. RALAT & HAK JAWAB
Koreksi: Ralat atau kekeliruan fakta wajib segera diperbaiki secepatnya.
Transparansi: Setiap ralat harus ditautkan pada berita asal dan mencantumkan waktu perbaikannya secara jelas.
Hak Jawab: Media wajib melayani hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan sesuai aturan undang-undang.
5. PENCABUTAN BERITA
Berita hanya bisa dicabut jika terkait masalah SARA, Kesusilaan, atau Trauma Korban.
Setiap pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
6. IKLAN & ADVERTORIAL
Pemisahan: Produk berita dan iklan harus dibedakan dengan tegas secara visual.
Label: Setiap konten berbayar wajib diberi keterangan jelas sebagai "Iklan" atau "Isi Berbayar".



Komentar
Posting Komentar