1.098 Ekor Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN, Istana & MUI Jelaskan Keabsahannya
INFO SEPUTAR DESA – Jakarta, 28 Mei 2026 || Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, isu mengenai penyaluran hewan kurban dari Presiden Prabowo Subianto menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, diketahui pengadaan sebanyak 1.098 ekor sapi tersebut dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp100 miliar .
Menanggapi pertanyaan publik, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, memberikan penjelasan resmi di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia menegaskan, pengadaan ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang memang sudah berjalan rutin sejak lama, tujuannya murni agar masyarakat luas dapat ikut merayakan Idul Adha dan mendapatkan daging kurban .
“Sumber anggarannya dari APBN, melalui pos bantuan Presiden untuk kemasyarakatan. Ini bentuk kepedulian negara, supaya warga yang kurang mampu juga bisa merasakan kebahagiaan hari raya, dan syiar agama tetap terjaga di seluruh pelosok,” jelas Juri.
Sapi yang disalurkan bukan hewan biasa. Istana menetapkan standar kualitas tinggi dengan bobot rata-rata 800 kilogram hingga 1,3 ton per ekor. Jenisnya pun beragam mulai dari Simental, Limousin, Belgian Blue, hingga jenis sapi lokal terbaik, semuanya sehat dan bersertifikat layak kurban . Salah satu yang paling besar diketahui berbobot 1,1 ton dengan nilai pengadaan mencapai Rp142 juta.
Dari jumlah keseluruhan, 598 ekor disebar ke pemerintah daerah mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sementara 500 ekor sisanya diserahkan ke lembaga sosial, pondok pesantren, masjid, dan tokoh masyarakat. Ada 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan ukuran besar, sehingga mendapat jatah dua ekor sapi ukuran sedang agar nilainya setara .
Sempat muncul pertanyaan: Apakah sah secara agama jika kurban pemimpin pakai uang negara?
Menjawab keraguan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Ketua Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, memastikan hal itu SAH dan SESUAI SYARIAT.
“Dalam sejarah Islam, pemimpin atau imam itu disunahkan membeli kurban lewat Baitul Mal atau kas negara. Nah, di zaman sekarang ini, APBN itu ibarat Baitul Mal-nya negara. Jadi secara fikih dan syariat, hal ini diperbolehkan, bahkan bernilai ibadah dan kemanusiaan,” ungkapnya merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari .
Pemerintah juga menegaskan seluruh proses pengadaan transparan dan melibatkan Kementerian Pertanian serta asosiasi peternak lokal, sehingga sekaligus membantu menggerakkan ekonomi peternakan dalam negeri.
Sapi-sapi tersebut kini sudah disalurkan ke daerah masing-masing, siap disembelih pada hari raya Idul Adha besok, dan dagingnya akan dibagikan merata ke warga yang berhak menerima.
Redaksi: (ISD)



Komentar
Posting Komentar