Warga Komplek Ponpes Keluhkan Bau Busuk Menyengat, Limbah Budidaya Lele Diduga Jadi Biang Kerok


PANDEGLANG, ( ISD)
– Warga sekitar Komplek Pondok Pesantren Miftahul Sa’adah, Kampung Soreng, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan bau busuk yang sangat menyengat dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Bau tidak sedap tersebut diduga kuat bersumber dari limbah usaha budidaya ikan lele yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman warga dan lingkungan pesantren. Gangguan ini ternyata sudah berlangsung selama puluhan tahun, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan.
 
Pihak pimpinan dan pengasuh ponpes mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan serta meminta mediasi kepada aparat desa dan pihak berwenang. Namun sayangnya, hingga kini belum ada tindak lanjut maupun penanganan serius yang dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
 

"Selama puluhan tahun usaha itu beroperasi, kami pun sebenarnya tidak tahu pasti siapa pemilik sebenarnya dan dari mana asalnya. Yang jelas, selama berjalan kegiatan itu, sama sekali belum ada kompensasi atau ganti rugi apapun yang diberikan kepada warga sekitar yang merasa terganggu," ungkap pengasuh ponpes.
 
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak anti terhadap keberadaan usaha warga. Namun, masyarakat hanya meminta kenyamanan dan kesehatan terjaga.
 
"Kami tidak menolak adanya usaha, tetapi kami meminta pengelolaan limbahnya diperbaiki agar tidak mengganggu kesehatan dan ketertiban umum. Setiap hari kami harus mencium bau busuk yang menyengat, padahal lokasi budidaya itu posisinya sangat dekat dan berdempetan langsung dengan tempat tinggal kami," tegasnya.
 
Merespons permasalahan ini, Pengamat Hukum Lingkungan sekaligus pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), M. Sutisna, menilai bahwa persoalan ini sangat jelas menyalahi aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha budidaya ikan memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi persyaratan lingkungan hidup sesuai skala usahanya.
 
"Peraturan sudah sangat tegas diatur. Setiap usaha budidaya ikan wajib memiliki dokumen lingkungan, baik itu AMDAL untuk skala besar atau kegiatan yang berdampak penting, maupun dokumen UKL-UPL atau SPPL untuk skala kecil hingga menengah," ujar Sutisna.
 
Dijelaskannya, dokumen AMDAL mewajibkan pelaku usaha menyusun langkah teknis pengendalian emisi dan bau, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta penataan kawasan agar tidak mengganggu permukiman warga. Sementara untuk skala lebih kecil, dokumen UKL-UPL tetap mewajibkan adanya rencana pencegahan pencemaran.
 
Pelaku usaha juga wajib mematuhi batas kapasitas daya tampung limbah lingkungan serta mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke alam. Limbah budidaya lele diketahui mengandung bahan organik tinggi, amoniak, COD, dan BOD yang jika tidak diolah akan menjadi sumber utama bau tak sedap serta penyebab pencemaran udara dan air.
 
"Jika usaha tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan, atau sudah punya dokumen namun tidak menjalankan rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL), maka secara otomatis kegiatan itu melanggar hukum lingkungan," tambahnya.
 
Secara hukum, perbuatan membuang limbah yang mengganggu ketentraman dan kesehatan masyarakat telah melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:
 
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
 
- Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 104: Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
- Pasal 98 Ayat 1 dan 2: Jika perbuatan tersebut melampaui baku mutu udara atau air, serta mengakibatkan gangguan kesehatan, ancaman pidana lebih berat berlaku, yakni penjara 4 sampai 12 tahun dan denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar.
- Pasal 76: Pelanggar juga dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
 
Selain itu, pelaku juga melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 72 yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menyebabkan gangguan kesehatan lingkungan, dengan ancaman penjara 1 bulan hingga 7 tahun dan/atau denda Rp1 juta hingga Rp5 miliar.
 
"Bau menyengat yang berlangsung bertahun-tahun itu masuk kategori pencemaran udara ambien dan gangguan kesehatan masyarakat. Ini sudah masuk ranah pidana, khususnya Pasal 98 UU PPLH," tegas Sutisna.
 
Berdasarkan landasan hukum tersebut, masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut beberapa hal, antara lain:
 
1. Audit Dokumen Lingkungan: Meminta pihak berwenang memeriksa kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL. Jika tidak ada dokumen tersebut, kegiatan usaha wajib dihentikan sementara.
2. Pemasangan Pengaman & IPAL: Tembok pembatas saja tidak cukup. Warga menuntut pembangunan IPAL dan sistem biofilter untuk menurunkan kadar zat pencemar seperti COD, BOD, dan amoniak yang menjadi sumber utama bau.
3. Pemantauan Berkala: Dinas Lingkungan Hidup wajib rutin memantau kualitas udara dan air secara berkala sesuai ketentuan RPL, serta menindak tegas jika baku mutu terlampaui.
4. Kompensasi & Pemulihan: Jika terbukti kegiatan usaha merugikan kesehatan warga, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan kembali ke kondisi semula.
 
Merespons persoalan ini, M. Sutisna memberikan rekomendasi kepada semua pihak terkait agar masalah ini segera tuntas:
 
- Aparat Desa & DLH Pandeglang: Segera lakukan inspeksi mendadak (sidak), minta dokumen lingkungan usaha, dan lakukan uji laboratorium untuk mengetahui baku mutu udara serta air di lokasi.
- Aparat Penegak Hukum: Lakukan proses hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap Pasal 60, 98, dan 104 UU PPLH.
- Pelaku Usaha: Wajib menghentikan pembuangan limbah mentah, segera bangun IPAL, dan pasang dinding penahan bau sesuai standar teknis lingkungan.
- Warga: Terus dokumentasikan setiap keluhan, catat tanggal kejadian, serta dampak kesehatan yang dirasakan sebagai bukti kuat saat melakukan pengaduan resmi ke DLH hingga ke Ombudsman RI.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola usaha budidaya ikan lele tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan dan keluhan yang disampaikan oleh warga sekitar.

(M. Sutisna)



Komentar

Berita Terpopuler

Kecamatan Sumur Peringati Hari Lahir Pancasila, Camat Aang Sumarna, Pimpin Upacara di Halaman Kantor

Momen Idul Adha: Suasana Sakral & Penuh Haru Pemotongan Kurban di Desa Sumberjaya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sumur Gelar Turnamen Sepak Bola "Polsek Sumur Cup 2026"

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H: Redaksi & Pemimpin Redaksi Info Seputar Desa Mohon Maaf Lahir Batin

Kodim 0601/ Pandeglang Bangun Jembatan Perintis Garuda, Wujud Kehadiran Negara di Pedalaman

Kodim 0601/Pandeglang Rampungkan Pembangunan Sumur Bor Air Bersih untuk Warga Kampung Sindang Desa Rancapinang

Mengenal Sejarah Ujung Kulon: dari Benteng Mistis Banten Hingga jadi Warisan Dunia

1.098 Ekor Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN, Istana & MUI Jelaskan Keabsahannya

Pandeglang: 20 Kampung Siap Lestarikan Tradisi Gebrag Ngadu Bedug