KODE ETIK
KODE ETIK INTERNAL REDAKSI
INFO SEPUTAR DESA
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh pengelola dan wartawan Info Seputar Desa wajib mematuhi standar perilaku profesional sebagai berikut:
1. INTEGRITAS & INDEPENDENSI
Wartawan Info Seputar Desa dilarang keras menerima suap, imbalan, atau janji dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan nama baik media dan narasumber.
2. IDENTITAS RESMI
Dalam melakukan liputan, wartawan wajib menunjukkan tanda pengenal (ID Card) atau surat tugas yang sah dari redaksi.
Wajib bersikap sopan dan menghormati norma adat istiadat setempat di wilayah penugasan.
3. KEBERIMBANGAN & KEJUJURAN
Berita harus didasarkan pada fakta yang akurat dan bukan asumsi pribadi.
Memberikan hak jawab secara adil kepada narasumber atau pihak yang diberitakan.
Menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.
4. PERLINDUNGAN ANAK & KORBAN
Dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan asusila atau anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan.
Menjaga kerahasiaan identitas saksi kunci dalam kasus-kasus sensitif demi keamanan yang bersangkutan.
5. PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL
Seluruh kru redaksi wajib menjaga etika di media sosial pribadi agar tidak merusak kredibilitas institusi Info Seputar Desa.
Ditetapkan di: Sumur, Pandeglang 16 Maret 2026
Penanggung Jawab Redaksi Enton Sultoni.
Wartawan kami dibekali Kartu Pers resmi & dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun.



Komentar
Posting Komentar