GWI Desak Pemkab Pandeglang Usut Dugaan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD
Desakan ini muncul sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang berkembang di lapangan. Meski isu ini telah ramai diberitakan oleh berbagai media daring (online), hingga saat ini dinilai belum ada respons maupun tindakan nyata yang memuaskan dari instansi terkait.
Perwakilan GWI, M. Sutisna, menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan dapat mencederai profesionalisme birokrasi dan merugikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami dari GWI melalui laporan terpadu dan berbagai pemberitaan media mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus didengar dan ditindaklanjuti secara serius,” ujar M. Sutisna dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
GWI memandang perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak Pemkab Pandeglang untuk memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat. Tindakan tegas dari pemerintah daerah dinilai krusial guna menjaga integritas pembangunan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Lebih lanjut, Sutisna menekankan bahwa langkah bersih-bersih ini sangat penting agar Kabupaten Pandeglang terhindar dari isu negatif terkait praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
“Ini demi tercapainya tujuan pembangunan yang sehat di Kabupaten Pandeglang. Kita semua berharap Banten, khususnya Pandeglang, benar-benar bersih dari indikasi KKN. Jangan sampai ada tuduhan miring yang berkembang karena pembiaran terhadap aturan yang ada,” pungkasnya.
Red: ISD
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar