Gedung SDN 3 Cimanggu Rusak Parah, Pemkab Pandeglang Diharapkan Segera Ambil Langkah Nyata
```
PANDEGLANG. (ISD) - Kondisi bangunan sekolah SDN 3 Cimanggu di Kabupaten Pandeglang, Banten, saat ini dilaporkan dalam keadaan rusak berat dan dinilai membahayakan keselamatan para siswa serta tenaga pengajar. Hal ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Berdasarkan fakta lapangan per 21 April 2026, tercatat sedikitnya tiga ruang kelas di sekolah tersebut telah ambruk total. Kondisi material baja penyangga yang berkarat, plafon runtuh, serta dinding yang retak membuat aktivitas Belajar Mengajar (KBM) terpaksa dipindahkan ke ruangan darurat.
Saat ini, siswa Kelas 4 terpaksa belajar di ruang UKS, sementara Kelas 5 menempati perpustakaan, dan Kelas 2 harus berbagi waktu (bergantian) dengan Kelas 1. Kondisi ini dinilai tidak ideal dan dapat menghambat efektivitas pendidikan dasar bagi anak-anak di wilayah tersebut.
Kepala Sekolah SDN 3 Cimanggu, Nunung Nurhasanah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melaporkan kerusakan ini kepada Dinas Pendidikan setempat. Namun hingga kini, upaya perbaikan belum juga terealisasi.
“Sudah dilaporkan sejak kejadian ambruk. Tapi jawabannya hanya diminta menunggu. Kondisi (kerusakan) ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Nunung.
Menurut M. Sutisna, dari GWI Pandeglang, Kelalaian dalam pemeliharaan gedung sekolah ini dinilai berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Sisdiknas hingga UU Perlindungan Anak. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, misalnya, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu dan layak bagi setiap warga negara. Ucap Sutisna.
Selain itu, membiarkan anak-anak belajar di bawah ancaman gedung yang sewaktu-waktu bisa ambruk dikhawatirkan dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran terhadap hak keselamatan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014.
Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan merupakan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan wajib Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu, Pemkab Pandeglang diharapkan segera memprioritaskan anggaran untuk perbaikan total SDN 3 Cimanggu demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Masyarakat dan pihak sekolah berharap, koordinasi lintas instansi antara Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Pandeglang dapat segera membuahkan hasil agar para siswa bisa kembali belajar dengan aman dan nyaman di ruang kelas yang layak. Pungkas Sutisna.
Laporan: M. Sutisna/ GWI Pandeglang
Red: (ISD)






Komentar
Posting Komentar