Marak Aksi "Mata Elang" di Tangerang, Ormas Laskar Banten dan GWI Desak Polda Banten Bertindak Tegas
TANGERANG, INFO SEPUTAR DESA – Aksi perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector atau yang kerap disebut "mata elang" kembali meresahkan warga di Kabupaten Tangerang, Banten. Teranyar, sebuah insiden penghadangan paksa terhadap pengendara motor terjadi di depan pabrik PT Cingluh, Cikupa, pada Sabtu (28/3/2026).
Video dan foto kejadian yang memperlihatkan ketegangan antara oknum penagih utang dan pengendara motor tersebut viral di media sosial. Korban yang dicegat di tengah jalan dikabarkan mengalami trauma akibat tindakan intimidasi tersebut.
Menanggapi fenomena yang dinilai kian merajalela ini, DPC Laskar Banten Kabupaten Tangerang mengeluarkan pernyataan sikap keras. Mereka mengutuk segala bentuk tindakan main hakim sendiri dan perampasan hak warga di jalanan.
Sekretaris Jenderal Laskar Banten Kabupaten Tangerang, Dedi Taryono, mendesak pihak kepolisian untuk segera turun tangan. Ia meminta jajaran Polres Tangerang hingga Polda Banten untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan yang sering dijadikan tempat berkumpulnya para debt collector.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan patroli dan mengorganisir titik-titik rawan tempat perkumpulan mata elang, khususnya di wilayah Tangerang. Kejahatan jalanan dengan kedok penagihan ini tidak boleh dibiarkan terulang kembali," tegas Dedi Taryono saat dihubungi awak media.
Senada dengan hal tersebut, M. Sutisna dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menekankan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalanan adalah tindakan ilegal. Secara hukum, penagihan utang dengan cara intimidasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sutisna menjelaskan, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia seperti motor atau mobil tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing maupun debt collector.
"Penarikan objek jaminan fidusia wajib melalui prosedur hukum yang sah. Hal ini telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021. Jika terjadi penarikan paksa di jalanan, itu sama saja dengan melanggar putusan konstitusi," ujar Sutisna dengan tegas.
Pihak Laskar Banten dan GWI berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan ini. Mereka menekankan agar wilayah Tangerang segera dibersihkan dari praktik-praktik intimidatif yang merugikan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas insiden di Cikupa tersebut. Warga diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami intimidasi di jalan raya.
Penulis: (Ton)
Editor: Redaksi Info Seputar Desa
Pasang iklan Disini



Komentar
Posting Komentar