M. Sutisna Perwakilan Laskar Banten Kutuk Keras Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector di Cikupa
TANGERANG – Aksi dugaan perampasan kendaraan bermotor oleh kelompok penagih utang atau debt collector (sering disebut mata elang) kembali meresahkan warga. Insiden terbaru dilaporkan terjadi tepat di depan pabrik PT Ching Luh, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (28/03/2026).
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Banten menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras tindakan ilegal yang dilakukan di jalanan tersebut.
Desak Polisi Tertibkan Titik Rawan
Sekretaris Jenderal DPC Laskar Banten Kabupaten Tangerang, Dedi Taryono, menegaskan bahwa aksi perampasan paksa di jalanan sudah sangat merajalela dan menciptakan rasa tidak aman bagi pengguna jalan.
"Kami meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang dan jajaran Polda Banten untuk segera melakukan patroli intensif. Polisi harus mengorganisir dan menertibkan titik-titik rawan yang menjadi tempat berkumpulnya para 'mata elang' ini, khususnya di wilayah Tangerang," tegas Dedi Taryono saat memberikan keterangan kepada media.
Dedi menambahkan, tindakan tegas dari aparat sangat diperlukan agar kejahatan jalanan dengan modus penarikan kendaraan tidak terus berulang dan meresahkan masyarakat luas.
Penarikan Paksa Adalah Tindakan Ilegal Senada dengan hal itu, M. Sutisna, perwakilan Laskar Banten Pandeglang yang turut mengawal kasus ini, mengingatkan bahwa penarikan paksa kendaraan bermotor merupakan perbuatan melawan hukum. Ia mengedukasi masyarakat terkait dasar hukum jaminan fidusia.
"Secara aturan, penarikan paksa oleh debt collector adalah tindakan ilegal. Hal ini bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," jelas M. Sutisna.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021), eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing maupun kurirnya di jalanan.
"Eksekusi wajib melalui prosedur hukum yang sah. Jika ada penarikan di jalanan karena tunggakan cicilan, itu jelas melanggar konstitusi dan bisa dipidana. Kami tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan seperti itu," tutup Sutisna dengan tegas.
Editor: Redaksi Info Seputar Desa

Komentar
Posting Komentar