M. Sutisna Perwakilan Laskar Banten Kutuk Keras Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector di Cikupa


TANGERANG – Aksi dugaan perampasan kendaraan bermotor oleh kelompok penagih utang atau debt collector (sering disebut mata elang) kembali meresahkan warga. Insiden terbaru dilaporkan terjadi tepat di depan pabrik PT Ching Luh, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (28/03/2026).

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Banten menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras tindakan ilegal yang dilakukan di jalanan tersebut.

Desak Polisi Tertibkan Titik Rawan
Sekretaris Jenderal DPC Laskar Banten Kabupaten Tangerang, Dedi Taryono, menegaskan bahwa aksi perampasan paksa di jalanan sudah sangat merajalela dan menciptakan rasa tidak aman bagi pengguna jalan.

"Kami meminta pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang dan jajaran Polda Banten untuk segera melakukan patroli intensif. Polisi harus mengorganisir dan menertibkan titik-titik rawan yang menjadi tempat berkumpulnya para 'mata elang' ini, khususnya di wilayah Tangerang," tegas Dedi Taryono saat memberikan keterangan kepada media.

Dedi menambahkan, tindakan tegas dari aparat sangat diperlukan agar kejahatan jalanan dengan modus penarikan kendaraan tidak terus berulang dan meresahkan masyarakat luas.

Penarikan Paksa Adalah Tindakan Ilegal Senada dengan hal itu, M. Sutisna, perwakilan Laskar Banten Pandeglang yang turut mengawal kasus ini, mengingatkan bahwa penarikan paksa kendaraan bermotor merupakan perbuatan melawan hukum. Ia mengedukasi masyarakat terkait dasar hukum jaminan fidusia.

"Secara aturan, penarikan paksa oleh debt collector adalah tindakan ilegal. Hal ini bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," jelas M. Sutisna.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 71/PUU-XIX/2021), eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing maupun kurirnya di jalanan.

"Eksekusi wajib melalui prosedur hukum yang sah. Jika ada penarikan di jalanan karena tunggakan cicilan, itu jelas melanggar konstitusi dan bisa dipidana. Kami tidak akan tinggal diam melihat warga diperlakukan seperti itu," tutup Sutisna dengan tegas.

Editor: Redaksi Info Seputar Desa 

Komentar

Berita Terpopuler

Warga Sumberjaya Resah, Anak Usia 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Mengambil Bola di Pinggir Kali

Turnamen Sepak Bola PHBN Sumur Bawa Berkah Ekonomi UMKM

Turnamen Voli PHBN CUP Sumur Resmi Dibuka, Puluhan Tim Putra-Putri Berlaga

Turnamen Sepak Bola PHBN Kecamatan Sumur 2026 Resmi Dibuka

Pertandingan Sepak Bola Polsek Sumur Cup: Lebih dari Olahraga, Jadi Berkah Ekonomi bagi UMKM Lokal

Ponpes Darul Afkar Terbakar, Satu Kobong dan Isinya Ludes Tak Tersisa

Pertandingan Sepak Bola Polsek Sumur Cup Sumur Semakin Meriah di Hari Bhayangkara ke‑80