Perkuat UMKM, Pelaku Usaha di Pandeglang Kini Miliki Legalitas Perseroan Perorangan
PANDEGLANG, (ISD) – Upaya penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Pandeglang terus digenjot melalui kepastian hukum. Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerima Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.
Penyerahan legalitas ini dilakukan dalam acara Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Perseroan Perorangan yang digelar di Hotel Horison Pandeglang, Senin (11/5/2026). Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha agar terhindar dari eksploitasi pihak yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Kanwil Kemenkumham Banten. Menurutnya, kepastian hukum adalah pondasi utama agar masyarakat bisa mengelola usaha dengan tenang dan percaya diri.
“Dengan memiliki kepastian hukum, masyarakat kami khususnya pelaku UMKM akan lebih tenang dalam mengelola usahanya. Para pelaku usaha kini lebih memahami pentingnya legalitas dalam mengembangkan produk mereka,” ujar Iing Andri.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum yang jelas sangat bermanfaat bagi seluruh tingkatan pelaku usaha, mulai dari skala kecil hingga besar, demi menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar**, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menumbuhkembangkan perekonomian di wilayah Banten, khususnya di Pandeglang.
“Kemenkumham mendorong perlindungan hukum sebagai bentuk sinergitas menuju Indonesia maju. Salah satunya dengan membangun branding produk lokal agar tidak mudah dieksploitasi pihak lain,” tegas Pagar Butar Butar.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong agar seluruh pelaku UMKM mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan mampu bersaing secara sehat di pasar yang lebih luas.
Manfaat nyata dari program ini dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM lokal, salah satunya adalah Ida Faruda, pemilik UMKM Sinar Makmur 63 yang memproduksi keripik ubi ungu.
“Kami usaha keripik ubi ungu, alhamdulillah sekarang sudah banyak yang pesan di Pandeglang. Dengan adanya legalitas ini, kami semakin percaya diri mengembangkan usaha karena sudah mendapat pengakuan hukum dari negara,” ungkap Ida dengan penuh rasa syukur.
(Bang Kumis)
Red: (ISD)






Komentar
Posting Komentar