Perkuat UMKM, Pelaku Usaha di Pandeglang Kini Miliki Legalitas Perseroan Perorangan


PANDEGLANG, (ISD) – Upaya penguatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Pandeglang terus digenjot melalui kepastian hukum. Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerima Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Perorangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.

Penyerahan legalitas ini dilakukan dalam acara Sosialisasi Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan Perseroan Perorangan yang digelar di Hotel Horison Pandeglang, Senin (11/5/2026). Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha agar terhindar dari eksploitasi pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Kanwil Kemenkumham Banten. Menurutnya, kepastian hukum adalah pondasi utama agar masyarakat bisa mengelola usaha dengan tenang dan percaya diri.


“Dengan memiliki kepastian hukum, masyarakat kami khususnya pelaku UMKM akan lebih tenang dalam mengelola usahanya. Para pelaku usaha kini lebih memahami pentingnya legalitas dalam mengembangkan produk mereka,” ujar Iing Andri.

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum yang jelas sangat bermanfaat bagi seluruh tingkatan pelaku usaha, mulai dari skala kecil hingga besar, demi menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Pagar Butar Butar**, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menumbuhkembangkan perekonomian di wilayah Banten, khususnya di Pandeglang.

“Kemenkumham mendorong perlindungan hukum sebagai bentuk sinergitas menuju Indonesia maju. Salah satunya dengan membangun branding produk lokal agar tidak mudah dieksploitasi pihak lain,” tegas Pagar Butar Butar.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong agar seluruh pelaku UMKM mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan mampu bersaing secara sehat di pasar yang lebih luas.

Manfaat nyata dari program ini dirasakan langsung oleh para pelaku UMKM lokal, salah satunya adalah Ida Faruda, pemilik UMKM Sinar Makmur 63 yang memproduksi keripik ubi ungu.

“Kami usaha keripik ubi ungu, alhamdulillah sekarang sudah banyak yang pesan di Pandeglang. Dengan adanya legalitas ini, kami semakin percaya diri mengembangkan usaha karena sudah mendapat pengakuan hukum dari negara,” ungkap Ida dengan penuh rasa syukur.

(Bang Kumis)
Red: (ISD)














Komentar

Berita Terpopuler

Kecamatan Sumur Peringati Hari Lahir Pancasila, Camat Aang Sumarna, Pimpin Upacara di Halaman Kantor

Momen Idul Adha: Suasana Sakral & Penuh Haru Pemotongan Kurban di Desa Sumberjaya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sumur Gelar Turnamen Sepak Bola "Polsek Sumur Cup 2026"

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H: Redaksi & Pemimpin Redaksi Info Seputar Desa Mohon Maaf Lahir Batin

Kodim 0601/ Pandeglang Bangun Jembatan Perintis Garuda, Wujud Kehadiran Negara di Pedalaman

Warga Komplek Ponpes Keluhkan Bau Busuk Menyengat, Limbah Budidaya Lele Diduga Jadi Biang Kerok

Kodim 0601/Pandeglang Rampungkan Pembangunan Sumur Bor Air Bersih untuk Warga Kampung Sindang Desa Rancapinang

Mengenal Sejarah Ujung Kulon: dari Benteng Mistis Banten Hingga jadi Warisan Dunia

1.098 Ekor Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN, Istana & MUI Jelaskan Keabsahannya

Pandeglang: 20 Kampung Siap Lestarikan Tradisi Gebrag Ngadu Bedug