Aturan Gubernur Banten: Acara Kelulusan Sekolah Tak Boleh Meriah dan Dilarang Ada Iuran Wajib Orang Tua


PANDEGLANG – Info Seputar Desa – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Provinsi Banten melalui kebijakan dan Surat Edaran Gubernur telah menetapkan aturan tegas mengenai pelaksanaan kegiatan pelepasan atau kelulusan siswa di seluruh satuan pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga sederajat.
 
Dalam aturan yang berlaku tahun 2026 ini, ditegaskan bahwa kegiatan pelepasan siswa diperbolehkan, namun wajib dilaksanakan secara sederhana, tidak berlebihan, dan dilarang menggelar acara yang meriah atau mewah. Kebijakan ini diterapkan agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak membebani masyarakat.
 
Berdasarkan aturan tersebut, kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah dilarang keras mengadakan acara kelulusan di luar lingkungan sekolah, seperti menyewa gedung pertemuan, hotel, tempat wisata, atau lokasi lain yang memerlukan biaya besar. Acara cukup dilaksanakan di halaman atau ruangan sekolah dengan kegiatan inti berupa pembagian ijazah atau dokumen pendidikan, doa bersama, serta penyampaian pesan dan kesan.
 
Poin paling penting dan menjadi perhatian utama bagi seluruh orang tua atau wali murid adalah larangan pungutan atau iuran wajib. Aturan Gubernur Banten secara tegas melarang sekolah maupun panitia menetapkan nominal iuran, mewajibkan, atau menekan orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang demi keperluan acara pelepasan. Hal ini sejalan dengan program Sekolah Gratis yang terus digalakkan Pemprov Banten.
 
"Segala bentuk pungutan yang diwajibkan dianggap pelanggaran. Pembiayaan kegiatan dasar harusnya sudah ditanggung oleh anggaran sekolah, BOS, atau APBD," ungkap salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
 
Meskipun demikian, kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Jika memang diperlukan bantuan dana tambahan di luar anggaran resmi, sumbangan dari wali murid hanya diperbolehkan bersifat sukarela murni. Artinya, pemberian sumbangan murni atas keinginan sendiri, hasil musyawarah bersama, tidak ada angka patokan, tidak ada kewajiban, dan tidak ada sanksi atau perlakuan diskriminatif bagi yang tidak memberikan sumbangan.
 
Pengelolaan dana sukarela tersebut pun menjadi tanggung jawab penuh komite sekolah dan hanya boleh digunakan untuk keperluan sederhana seperti konsumsi ringan, bukan untuk dekorasi mewah atau sewa tempat.
 
Kepada seluruh warga masyarakat dan orang tua siswa di pelosok desa, diimbau untuk memahami aturan ini. Jika ditemukan sekolah yang masih mengadakan acara kelulusan secara meriah dan mewajibkan pembayaran iuran, hal tersebut sudah melanggar ketentuan Gubernur Banten dan bisa dilaporkan ke dinas pendidikan terkait.
 
Aturan ini dibuat agar momen kelulusan menjadi peristiwa yang membanggakan dan menyenangkan bagi siswa, namun tetap menjunjung tinggi nilai kesederhanaan dan kebersamaan tanpa membebani ekonomi keluarga.

"Kebijakan ini berlaku setiap tahun dan bersifat permanen sebagai komitmen Pemprov Banten agar momen kelulusan tetap sederhana, bermakna, dan tidak membebani ekonomi masyarakat."
 
(Tim Redaksi Info Seputar Desa)







Komentar

Berita Terpopuler

Kecamatan Sumur Peringati Hari Lahir Pancasila, Camat Aang Sumarna, Pimpin Upacara di Halaman Kantor

Momen Idul Adha: Suasana Sakral & Penuh Haru Pemotongan Kurban di Desa Sumberjaya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sumur Gelar Turnamen Sepak Bola "Polsek Sumur Cup 2026"

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H: Redaksi & Pemimpin Redaksi Info Seputar Desa Mohon Maaf Lahir Batin

Kodim 0601/ Pandeglang Bangun Jembatan Perintis Garuda, Wujud Kehadiran Negara di Pedalaman

Warga Komplek Ponpes Keluhkan Bau Busuk Menyengat, Limbah Budidaya Lele Diduga Jadi Biang Kerok

Kodim 0601/Pandeglang Rampungkan Pembangunan Sumur Bor Air Bersih untuk Warga Kampung Sindang Desa Rancapinang

Mengenal Sejarah Ujung Kulon: dari Benteng Mistis Banten Hingga jadi Warisan Dunia

1.098 Ekor Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN, Istana & MUI Jelaskan Keabsahannya

Pandeglang: 20 Kampung Siap Lestarikan Tradisi Gebrag Ngadu Bedug