KPK TEGASKAN STATUS TAHANAN RUMAH YAQUT CHOLIL QOUMAS HANYA SEMENTARA


INFO SEPUTAR DESA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak bersifat permanen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, berdasarkan permohonan keluarga. Meski tidak lagi berada di rutan, KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

Keputusan ini sempat menjadi sorotan setelah Yaqut dilaporkan tidak terlihat di rutan, bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Status tahanan rumah ini akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan proses hukum yang berjalan. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.

Pihak lembaga antirasuah berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi kepada publik terkait durasi dan perkembangan kasus ini secara transparan.

{Redaksi: Info Seputar Desa}




Komentar

Berita Terpopuler

Kecamatan Sumur Peringati Hari Lahir Pancasila, Camat Aang Sumarna, Pimpin Upacara di Halaman Kantor

Momen Idul Adha: Suasana Sakral & Penuh Haru Pemotongan Kurban di Desa Sumberjaya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sumur Gelar Turnamen Sepak Bola "Polsek Sumur Cup 2026"

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H: Redaksi & Pemimpin Redaksi Info Seputar Desa Mohon Maaf Lahir Batin

Kodim 0601/ Pandeglang Bangun Jembatan Perintis Garuda, Wujud Kehadiran Negara di Pedalaman

Warga Komplek Ponpes Keluhkan Bau Busuk Menyengat, Limbah Budidaya Lele Diduga Jadi Biang Kerok

Kodim 0601/Pandeglang Rampungkan Pembangunan Sumur Bor Air Bersih untuk Warga Kampung Sindang Desa Rancapinang

Mengenal Sejarah Ujung Kulon: dari Benteng Mistis Banten Hingga jadi Warisan Dunia

1.098 Ekor Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN, Istana & MUI Jelaskan Keabsahannya

Pandeglang: 20 Kampung Siap Lestarikan Tradisi Gebrag Ngadu Bedug