KPK TEGASKAN STATUS TAHANAN RUMAH YAQUT CHOLIL QOUMAS HANYA SEMENTARA


INFO SEPUTAR DESA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tidak bersifat permanen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, berdasarkan permohonan keluarga. Meski tidak lagi berada di rutan, KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

Keputusan ini sempat menjadi sorotan setelah Yaqut dilaporkan tidak terlihat di rutan, bahkan saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

Status tahanan rumah ini akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan proses hukum yang berjalan. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.

Pihak lembaga antirasuah berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi kepada publik terkait durasi dan perkembangan kasus ini secara transparan.

{Redaksi: Info Seputar Desa}




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memasuki H+2 Lebaran, Sejumlah Tempat Wisata di Kecamatan Sumur di Padati Pengunjung

Pesona Pantai Legon Guru Cigorondong Memikat Wisatawan dari Berbagai Tempat

Ratusan KPM di Kecamatan Sumur Terima Bansos BPNT Termin 2